Tugas:
- Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Menyiapkan sistem pelayanan informasi publik, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Fungsi:
- Penyediaan dan Pengelolaan Informasi Publik secara baik, efisien, dan akuntabel agar dapat diakses dengan mudah;
- Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
- Pelaksanaan koordinasi antara Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan dan pemutakhiran pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.