Tugas dan Fungsi PPID

Tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
  2. Menyiapkan sistem pelayanan informasi publik, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; 
  3. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan     Teknologi.

Fungsi:

  1. Penyediaan dan Pengelolaan Informasi Publik secara baik, efisien, dan akuntabel agar dapat diakses dengan mudah;
  2. Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
  3. Pelaksanaan koordinasi antara Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  4. Penyusunan laporan dan pemutakhiran pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.